Thursday, January 7, 2010

politik

Hak DPR dan ANGGOTA DPR berdasarkan UUD 1945 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003

UU Susunan Kedudukan Anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD (Susduk)
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2003
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

BAB III
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 24
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Pasal 25
DPR mempunyai fungsi:

a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan


Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 26


(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;e. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
l. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
m. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
n. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR.


Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban

Pasal 27

DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.



Pasal 28


Anggota DPR mempunyai hak
:a. mengajukan rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.

Pasal 29
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

Pasal 30
(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.


Pasal 31
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.


Pasal 27

Huruf a

Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Huruf b

Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 28

Huruf a

Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas, semangat dan kualitas anggota DPR dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
Huruf b

Hak anggota DPR untuk menyampaikan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah bertalian dengan tugas dan wewenang DPR.
Huruf c

Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah maupun kepada DPR sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya.
Oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.Huruf d

Cukup jelas
Huruf e

Cukup jelas
Huruf f

Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf g

Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h

Cukup jelas

Pasal 29

Huruf a

Cukup jelas
Huruf b

Cukup jelas
Huruf c

Cukup jelas
Huruf d

Cukup jelas
Huruf e

Cukup jelas
Huruf f

Cukup jelas
Huruf g

Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h

Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Huruf i

Cukup jelas
Huruf j

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

DPR adalah lembaga yang mencerminkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan keterangan yang diminta. Pemanggilan tersebut dalam rangka pelaksanaan hak angket.
Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Panggilan paksa dalam ketentuan ini dilakukan oleh aparat yang berwajib yaitu kepolisian atau kejaksaan


http://www.hukumonline.com/
Hak interpelasi jangan dipersempit hanya menjadi milik DPR, pihak lain seperti DPD seharusnya juga berhak, meskipun itu hanya interpelasi kecil seperti di Jerman.
Dari enam presiden yang pernah memimpin negeri ini, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mungkin mengalami nasib yang paling tragis. Terlepas dari konstelasi politik saat itu, pencopotan Gus Dur yang kemudian diganti wakilnya Megawati Soekarnoputri, jelas buah dari permainan DPR. Dengan dalih Gus Dur melakukan pelanggaran hukum, DPR berhasil mendesak digelarnya Sidang Istimewa MPR.

Dalam arti positif, tindakan DPR terhadap Gus Dur merupakan perwujudan dari fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Fungsi ini tentunya akan sangat bermanfaat jika dijalankan sesuai aturan dan dibarengi itikad baik. Sebaliknya, fungsi pengawasan tidak ubahnya kudeta politik semata terhadap presiden. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang kedua, DPR pun berencana memperjelas sekaligus memperketat ketentuan tentang hak-hak DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Pintu masuknya, UU Susunan Kedudukan Anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD (Susduk) yang tengah direvisi oleh DPR. Berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, DPR dibekali tiga hak terkait fungsi pengawasan, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini dilengkapi oleh ayat (3) yang memberikan hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas.

Selama ini, DPR terkesan hanya gagah-gagahan menggunakan hak-hak itu, ujar Anggota DPR Hajriyanto Y. Thohari. Politisi Partai Golkar yang juga anggota Pansus RUU Susduk ini memandang aksi gagah-gagahan ini harus segera direm. Pangkal masalahnya, menurut Hajriyanto, terletak di pengaturan yang tidak jelas dan tegas. UU Susduk yang lama, UU No. 22 Tahun 2003, bahkan banyak melempar pengaturan ketiga hak ini ke Tata Tertib DPR. Padahal, Tata Tertib berada di luar peraturan perundang-undangan Indonesia.

Aturan-aturan di Tata Tertib akan kita angkat ke level undang-undang, tandasnya. Hajriyanto sadar, memindahkan banyak ketentuan dari Tata Tertib tentunya akan berimpilikasi UU Susduk baru akan lebih gemuk dibanding yang lama.

Pengaturan yang minim dan tidak jelas pada akhirnya juga menjadikan fungsi pengawasan DPR tumpul. Setiap ada wacana hak interpelasi atau hak angket, publik dijejali dengan perdebatan prosedural yang tidak produktif. Ketika mempertanyakan sikap pemerintah terhadap resolusi Iran, misalnya, kalangan DPR justru meributkan kehadiran presiden ketimbang substansi.

Perlahan isu itupun hilang dengan sendiri tanpa hasil yang jelas, tukas Hajriyanto. Ia mengungkapkan Pansus tengah meramu beragam cara agar penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat efektif. Salah satu caranya, dengan mempersingkat prosedur pengajuan hak. Pemangkasan bertujuan agar penggunaan hak tersebut tidak berlarut-larut sehingga menutup potensi permainan.

Namun begitu, Hajriyanto menegaskan pemangkasan prosedur tidak berlaku untuk hak menyatakan pendapat. Untuk hak yang satu ini, penggunaannya memang harus ekstra hati-hati mengingat dampaknya bisa sampai proses impeachment. Sebagaimana tertuang di Tata Tertib, DPR memang bisa memberhentikan Presiden jika hak menyatakan pendapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Tata Tertib DPR
Pasal 189
(1) Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.

Pasal 190
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan membenarkan pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis

Agar tidak disalahgunakan, Hajriyanto menekankan hak menyatakan pendapat hanya boleh digunakan jika setidaknya salah satu dari dua hak lainnya, interpelasi dan angket, sudah ditempuh. Jadi tiga hak ini akan dibuat gradual dan instrumental, tidak bisa langsung menyatakan pendapat, jelasnya.

RUU Susduk juga akan membagi dua tipe hak menyatakan pendapat. Perbedaannya pada materi yang dijadikan dasar pengajuan. Tipe pertama hak menyatakan pendapat atas suatu kejadian luar biasa. Tipe kedua, hak menyatakan pendapat terkait faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan pemberhentian Presiden sebagaimana diatur Pasal 7A UUD 1945. Untuk tipe kedua, DPR harus melibatkan Mahkamah Konstitusi. Sistem gradual tadi akan lebih difokuskan pada hak menyatakan pendapat terkait Pasal 7A, tegasnya.

Jika dicermati, sistem gradual dan pembagian hak menyatakan pendapat sebenarnya sudah diatur dalam Tata Tertib. Pasal 184 ayat (1) menyebutkan dua dari tiga dasar pengajuan hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari hak interpelasi atau angket dan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden. Artimya, Pasal 184 ayat (1) termasuk substansi Tata Tertib yang dinaikkan kastanya menjadi substansi undang-undang.

Perluas makna interpelasi
Mewakili Koalisi LSM untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Reny Rawasita Pasaribu mendukung rencana Pansus mempertegas penggunaan hak-hak DPR. Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ini juga setuju jika pengaturan level tata tertib terkait ketiga hak tersebut dihilangkan. Kedudukan Tata Tertib, menurutnya, tidak terlalu kuat. Kalau memang ada pendelegasian, UU Susduk lebih baik menunjuk ke level peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Secara khusus, Reny menyoroti penggunaan hak DPR yang selama ini cenderung tidak efektif. Bukan semata karena perdebatannya selalu berkutat pada hal prosedural, penggunaan hak DPR tidak efektif juga karena minimnya akuntabilitas publik. Wacana interpelasi seringkali hilang begitu saja tanpa tindaklanjut yang jelas. Sikap DPR pasca pengajuan hak interpelasi atau angket pun tidak pernah disampaikan ke publik. DPR harusnya berkewajiban memaparkan ke publik apa hasil dari hak yang mereka digunakan dan bagaimana kelanjutannya, ujar Reny.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar khusus hak interpelasi tidak dipersempit maknanya hanya menjadi hak DPR. Mencontoh praktek di Jerman yang mengenal interpelasi besar dan kecil, di Indonesia juga harus membuka kesempatan pihak lain di luar DPR menggunakan hak interpelasi. Setidaknya, melalui korespondensi surat-menyurat seperti hak interpelasi kecil di Negeri Panser itu.

Usulan ini sekaligus membuka kemungkinan tetangga DPR, yakni DPD juga bisa melakukan interpelasi. Soal DPD, Hajriyanto seperti halnya anggota DPR kebanyakan mengajukan syarat klasik, amandemen UUD 1945. Tanpa amandemen, tidak bisa menambahkan kewenangan DPD seenaknya, dalihnya.

Beberapa hak interpelasi

Interpelasi Impor Beras(S.B.Y)

Pimpinan DPR akan menindak lanjuti usul penggunaan hak interpelasi impor beras sebanyak 210 ribu ton yang diajukan 27 anggota DPR. Berkaitan dengan berkas usul penggunaan hak interpelasi impor beras "Jilid II" yang diajukan Fraksi PDIP DPR.
Usul penggunaan hak interpelasi didasarkan pada pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan DPR pada 16 Agustus 2006, bahwa pemecahan masalah pengangguran dan kemiskinan terletak pada tiga sektor, yaitu pertanian, perikanan dan kehutanan.
Tetapi pada kenyatan pemerintah tidak konsisten malah melakukan impor beras ketika terjadi surplus beras didaerah lumbung beras.ketika itu hanya 3 provinsi yang menyetujui impor beras

Interpelasi nuklir Iran(S.B.Y)

Interpelasi DPR atas persetujuan Pemerintah RI terhadap Resolusi DK PBB tentang Iran diterima.Similar entries
Hak interpelasi soal Iran diterima.DPR Undang Presiden Jawab Interpelasi soal Iran 10 Juli namun Presiden Belum Pastikan Hadir di Interpelasi DPR Soal Nuklir Iran.DPR interpelasi soal nuklir Iran.Rapat Paripurna Interpelasi DPR Soal Iran Ditunda.DPR Terima Jawaban Pemerintah Soal Nuklir Iran.ketika Presiden Kembali Diwakili Tujuh Menteri Dalam Interpelasi Iran II.

Interpelasi lumpur Lapindo(S.B.Y)

Sebanyak 130 anggota DPR-RI dari berbagai fraksi di DPR mengajukan penggunaan hak interpelasi dalam kasus luapan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawa Timur.
Usul hak interpelasi itu diajukan kepada Wakil Ketua DPR-RI Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.
Sebanyak 130 anggota DPR pengusul termasuk di dalamnya Soetardjo Soerjogoeritno (FPDIP). Sementara pengusul lainnya antara lain Yuddy Chrisnandy (Partai Golkar), Abdullah Azwar Anas (FPKB), Ade Nasution (PBR), Ario Widjanarko dan Iman Soeroso (FPDIP), Djoko Susilo (FPAN), dan Yakobus Mayongpadang (FPDIP).
Namun tidak satupun anggota Fraksi partai Demokrat (FPD) yang memberi dukungan.

Dari segi Tata tertib, jumlah pengusul yang mencapai 130 orag sudah jauh melebihi persyaratan minimal yang hanya mensyaratkan 13 anggota. Artinya pendukung hak interpelasi ini 10 kali lipat dari persyaratan minimal.

Interpelasi penggantian mentri 29 Juni 2000 (Abdurrahman wahid)

Disetujui 332 Anggota DPR Hak Interpelasi Lolos
Melalui voting terbuka pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dihadiri 431 dari 482 anggota, DPR menyetujui penggunaan hak interpelasi atau hak meminta keterangan Presiden berkaitan dengan pemecatan mantan menteri Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi. Hasil voting menunjukkan, 332 anggota setuju, 63 menolak, dan 36 abstain. Persetujuan 332 anggota ini lebih banyak dari penanda tangan hak interpelasi yang berjumlah 277.
Bila tak Puas, Interpelasi Bisa Dilanjutkan ke Hak Menyatakan Pendapat
Sebanyak 277 tanda tangan anggota DPR yang menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi (hak meminta keterangan Presiden), tidak bisa segera dibahas dalam rapat paripurna DPR. Akan tetapi, kalangan DPR berpendapat, jika keterangan Presiden masih dianggap kurang cukup soal pemecatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi, DPR kembali akan mengajukan hak menyatakan pendapat atau bahkan hak penyelidikan.

Beberapa Hak Angket

Angket Devisa negara(1950)

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, hak angket kali pertama digunakan DPR pada 1950-an. Ikhwalnya berawal dari usul resolusi RM Margono Djojohadikusumo agar DPR mengadakan angket atas usaha memperoleh dan cara mempergunakan devisa. Panitia angket yang kemudian dibentuk beranggota 13 orang yang diketuai Margono. Tugasnya adalah menyelidiki untung-rugi mempertahankan devisen-regime berdasar Undang-Undang Pengawasan Devisen 1940 dan perubahan-perubahannya

Angket BBM

Polemik seputar kenaikan harga BBM terus mengalir. Setelah mendapat penolakan dari mahasiswa, sekarang giliran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan kebijakan tersebut melalui hak angket yang disetujui 233 anggota DPR. Hak angket itu merupakan hak angket pertama pada masa pemerintahan SBY-Kalla.

Angket Buloggate(2001)

Abdurrahman Wahid diberhentikan MPR karena ada memorandum yang dilanjutkan dengan hak angket DPR yang menuduh Abdurrahman Wahid terlibat dalam penyalahgunaan uang milik Yayasan Dana Kesejahteraan Bulog yang merupakan tindak pidana korupsi

Hak menyatakan pendapat
Pasal 184
(1) Sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang anggota dapat menyatakan usul menyatakan pendapat mengenai: kebijakan pemeritah atau mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 hak angket sebagaimana dimaksud Pasal 171 ayat 1 dan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat 1; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

-Pernyataan pendapat berjumlah empat buah, yaitu

-Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Penyelamatan dan Pengembangan Industri Dalam Negeri (rapat pleno DPR 23 September 1972),

-Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Peristiwa 15 Januari 1974 (rapat pleno DPR 21 Januari 1974),

-Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Proses Dekolonisasi Timor Portugis (rapat pleno DPR 27 September 1975), serta Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Masalah Timor Portugis (rapat pleno 6 Desember 1975).

Kasus BLBI(7/4/2008).

Tidak puas atas jawaban pemerintah terkait kasus BLBI, 28 anggota dewan meneken usulan hak menyatakan pendapat. Usulan ini minus dukungan anggota DPR dari FPDIP dan FPD.Ada 28 anggota dari berbagai fraksi yang menandatangani usulan hak menyatakan pendapat. Mereka antara lain Yuddy Chrisnandi (FPG), Abdulah Azwar Anas (FKB) dan Ade Daud Nasution, Ali Muchtar Ngabalin (FBPD), Soeripto (FPKS).

Kasus SUBSIDI BBM

Sekitar 20 anggota DPR menandatangani usul penggunaaan hak menyatakan pendapat atas kebijakan BBM pemerintah. Salah satu pengusul Alvien Lie menyatakan Presiden telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009. Karena tidak melakukan subsidi terhadap BBM sejak Desember 2008 hingga Januari 2009

No comments:

Post a Comment