Monday, February 15, 2010
BASO
PENDAHULUAN
Baso adalah campuran homogen daging, tepung pati dan bumbu yang telah mengalami proses ekstrusi dan pemasakan. Cara pembuatan baso tidak sulit. Daging digiling halus dengan screw extruder, kemudian dicampur dengan tepung dan bumbu di dalam alat pencampur khusus sehingga bahan tercampur menjadi bahan pasta yang sangat rata dan halus. Setelah itu pasta dicetak berbentuk bulat dan direbus sampai matang. Baso yang bermutu bagus dapat dibuat tanpa penambahan bahan kimia apapun.
BAHAN
Daging.Segala jenis daging dapat dijadikan baso. Daging harus segar, semakin segar semakin baik. Daging segar yang baru keluar dari rumah potong paling baik digunakan. Daging yang akan dijadikan baso lebih baik dibekukan secara cepat sebelum digiling. Daging beku akan memberikan rasa dan aroma baso yang lebih gurih.
Tapioka
Bumbu-bumbu. Rempah-rempah apa saja dapat dijadikan bumbu. Akan tetapi biasanya pengusaha baso menggunakan bawang merah, bawang putih, merica bubuk dan garam.
Telur.Telur digunakan agar adonan lebih halus, dan rasanya lebih enak. Walaupun demikian, telur tidak selalu digunakan dalam pembuatan baso. Telur ayam, itik dan puyuh dapat digunakan.
Sodium tripoli fosfat.Bahan kimia ini berfungsi sebagai pengemulsi sehingga dihasilkan adonan yang lebih rata (homogen). Adonan yang lebih rata akan memberikan tekstur baso yang lebih baik.
PERALATAN
Penggiling dan Pencampur. Alat ini terdiri dari bagian penggiling baso berupa extruder dan pencampur adonan. Pencampur adonan berupa piring baja yang dilengkapi pengaduk sentrifugal yang dipasang mendatar. Pengaduk tersebut berutar dengan kecepatan tinggi sehingga bahan-bahan yang tidak liat dan tidak keras akan dihancurkan.
Ketel Perebus. Alat ini digunakan untuk merebus baso mentah menjadi matang. Pengusaha baso biasanya menggunakan panci sebagai ketel perebus.
CARA PEMBUATAN
Pembekuan Daging dan Penggiling DagingDaging dibekukan secara cepat. Kemudian digiling sampai halus menjadi bubur daging. Proses ini tidak harus dilakukan. Daging segar bisa langsung digiling tanpa pembekuan terlebih dahulu.
Tabel 1. Komposisi Bahan-Bahan Penyusun Baso
Penyusunan Bahan BasoKomposisi bahan penyusun baso tergantung kepada rasa baso yang diinginkan. Semakin banyak kandungan ikan, semakin enak rasa basonya.
Pembuatan Adonan BasoBubur daging diaduk dan lebih dihaluskan di dalam bagian alat pencampur adonan. Setelah bubur ikan benar-benar rata dan halus ditambah bumbu, sodium tripolifosfat, dan tepung sedikit demi sedikit sambil terus diaduk dengan kecepatan tinggi. Selama pengadukan, ditambahkan butiran atau bongkaran es. Pengadukan dianggap selesai jika terbentuk adonan yang rata, halus dan dapat dibulatkan bila di remas dengan tangan, kemudian dikeluarkan melalui lobang yang dibentuk oleh telunjuk dan ibu jari.
Pembuatan Bulatan Baso Mentah dan PerebusanAdonan diremas-remas dengan telapak tangan, kemudian dibuat bultan dengan meremas-remas adonan, kemudidan dikeluarkan melalui lobang yang dibentuk oleh telunjuk dan ibu jari. Setelah itu dengan bantuan ujung sendok terbalik, bulatan adonan secara cepat dimasukkan ke dalam air mendidih. Bila sudah matang, baso akan mengapung. Baso ini dibiarkan mengapung selama 5 menit, kemudian diangkat untuk ditiriskan. Hasil yang diperoleh disebut baso daging.
PenyimpananBaso merupakan bahan basah yang mudah rusak. Agar dapat tahan lama, baso harus disimpan di dalam ruang pembeku (freezer) dalam kemasan plastik tertutup rapat. Suhu freezer hendaknya di bawah –18 ° C.
Pembuatan Kuah BasoKuah baso merupakan kaldu daging yang dibumbui untuk memakan baso. Kebanyakan kuah baso berupa kaldu yang sangat encer karena sangat sedikit menggunakan daging. Kuah baso seperti ini biasanya ditambah monosodium glutamat (MSG) dalam jumlah tinggi (sampai 2% atau 20 gram per liter kuah).
Agar kuah baso terasa enak, daging digunakan untuk membuat baso sekurang-kurangnya 10% dari jumlah kuah baso yang dihasilkan. Kuah baso seperti itu tidak perlu ditambah MSG.
Bahan
Air (4 liter)
Daging cincang kasar (300 gram)
Tulang cincang kasar (250 gram)
Bawang putih digiling halus (150 gram)
Bawang merah digiling halus (150 gram)
Merica halus (25 gram)
Seledri segar (5 tangkai)
Pala cacahan kasar (10 gram)
Kapulaga/gardamungu (4 buah)
Garam (secukupnya)
Cara Pengolahan
Daging cincang dan tulang direbus di dalam air mendidih selama 30 menit.
Bawang putih, bawang merah dan merica yang telah digiling halus di tumis dengan sedikit minyak sampai harum.
Semua bumbu, kecuali seledri dimasukkan ke dalam rebusan daging dan tulang yang mendidih. Sepuluh menit kemudian ditambahkan irisan seledri, dan kuah baso tetap dibiarkan mendidih sebentar, kemudian di angkat. Hasil yang diperoleh adalah kuah baso yang enak dan gurih tanpa bahan kimia tambahan
KERIPIK PISANG
Keripik adalah irisan kering buah atau umbi melalui penggorengan didalam minyak nabati. Keripik pisang adalah salah satu jenis keripik yang banyak diusahakan dan disukai oleh masyarakat. Keripik ini mudah dibuat, dengan biaya murah dan perlatan sederhana.
BAHAN
Pisang yang telah matang petik, masih hijau dengan sedikit warna kuning (10 % dari luas permukaan). Di Sumatera Barat, pisang yang paling cocok untuk keripik goreng adalah pisang togar dari Pasaman, pisang kepok tertentu dari Baso.
Minyak goreng (sawit)
Garam halus putih bersih.
Natrium metabisulfit, atau natrium bisulfit. Senyawa ini digunakan untuk mencegah terbentuknya warna kehitaman datau coklat tua pada permukaan irisan pisang.
Garam.
Asam sitrat.
PERALATAN
Wajan.
Pisau dan talenan. Alat ini digunakan untuk mengiris pisang.
Peniris. Alat ini digunakan untk meniriskan keripik setelah digoreng. Peniris dapat berupa keranjang plastik, keranjang bambu atau keranjang rotan yang anyamannya jarang.
CARA PEMBUATAN
Pengolahan dalam Jumlah Sedikit.
Pengupasan dan pengirisan. Pisang dikupas, kemudian diiris tipis-tipis (tebal 2-3 mm) secara memanjang.
Penggorengan. Irisan harus segera digoreng. Perlu diusahakan, paling lambat 10 menit setelah diiris, irisan telah dimasukkan ke dalam minyak panas. Penggorengan dilakukan di dalam minyak bersuhu 170°C. Minyak harus cukup banyak sehingga semua bahan tercelup di dalam minyak. Tiap 1 kg pisang membutuhkan 3 liter minyak goreng. Selama penggorengan, dilakukan pengadukan secara pelan-pelan. Penggorengan dilakukan sampai keripik cukup kering dan garing. Hasil penggorengan disebut dengan keripik pisang.
Penggulaan:
Penyiapan larutan gula. Gula pasir putih bersih digiling sampai halus, kemudian sebanyak 1 kg ditambah dengan 250 ml air, dan diaduk-aduk. Setelah itu larutan dipanaskan sampai mendidih. Setelah mendidih, api segera dikecilkan untuk menjaga larutan gula tetap panas, tapi tidak mendidih.
Pencelupan keripik. Keripik yang baru diangkat dari minyak panas, ditiriskan sebentar (1 menit). Kemudian segera dicelupkan ke dalam larutan gula, kemudian keripik segera diangkat untuk ditiriskan dan didinginkan dengan menghamparkannya diatas alat peniris.
Pengolahan dalam Jumlah Banyak.
Penyiapan larutan bisulfit. Untuk membuat 1 liter larutan bisulfit diperlukan :
Senyawa natrium metabisulfit atau natrium bisulfit, 3-5 gram; Asam Sitrat, 2 gram; Garam 10 gram; dan Air bersih, 1 liter. Semua bahan dicampur, dan diaduk sampai menjadi larutan yang rata.
Pengupasan dan pengirisan. Pisang dikupas, kemudian diiris tipis-tipis (tebal 2~3 mm) secara memanjang. Setiap pisang yang telah diiris, segera dicuci di dalam air bersih secara cepat dan ditiriskan. Setelah itu irisan pisang segera dimasukkan ke dalam larutan sulfit. Perendaman di dalam larutan larutan sulfit berlangsung selama 8 menit. Setelah itu irisan pisang ditiriskan.
Penggorengan. Irisan yang telah ditiriskan segera digoreng di dalam minyak bersuhu 200°c selam 3~5 menit. Minyak harus cukup banyak sehingga semua bahan tercelup di dalam minyak. Tiap 1 kg pisang membutuhkan 3 liter minyak goreng. Selama penggorengan, dilakukan pengadukan secara pelan-pelan. Penggorengan dilakukan sampai keripik cukup kering dan garing. Hasil penggorengan disebut dengan keripik pisang.
Penggulaan.
Penggulaan dengan sirup gula.
Penyiapan larutan gula. Gula pasir putih bersih digiling sampai halus, kemudian sebanyak 1 kg ditambah dengan 250 ml air, dan diaduk-aduk. Setelah itu larutan dipanaskan sampai mendidih. Setelah mendidih, api segera dikecilkan untuk menjaga larutan gula tetap panas, tapi tidak mendidih.
Pencelupan dalam larutan gula. Keripik yang baru diangkat dari minyak panas, ditirkan sebentar (1 menit). Kemudian segera dicelupkan ke dalam larutan gula, diaduk sebentar agar seluruh keripik segera diangkat untuk ditiriskan dan didinginkan dengan menghamparkannya diatas alat peniris.
Penggulaan dengan gula halus. Keripik yang baru ditiriskan dan masih panas, segera ditaburi dengan tepung gula, kemudian diaduk pelan agar gula merata. Tehnik ini juga digunakan untuk menggarami keripik.
Pengemasan. Keripik dikemas di dalam kantong plastik, kemudian diseal dengan rapat. Agar keripik terlindung dari kerusakan mekanis selama penyimpanan, pengangkutan dan pemajangan, keripik harus dikemas di dalam kotak kaleng, atau kotak karton.
KERIPIK SANJAI BALADO
Keripik ini adalah keripik sanjai yang diolesi dengan sejenis saos pedas yang bahan baku utamanya adalah cabe.
BAHAN
Umbi Ubi kayu lanbau.
Minyak goreng
Bumbu-bumbu.
PERALATAN
Alat Pengiris.
Pisau dan talenan.
Baskom.
Panci.
Kuas
Wajan..
Tungku kayu atau kompor.
Peniris.
Kantung plastik.
Sealer listrik.
CARA PEMBUATAN
Mula-mula dibuat keripik sanjai irisan membujur. Cara pembuatan sama dengan pembuatan keripik sanjai yang dijelaskan sebelumnya. Sementara itu disiapkan saos pedas dengan cara berikut:
Cabe digiling halus. Untuk mendapatkan hasil giling yang halus cabe digiling dengan mesin penggiling tipe cakram. Biasanya cabe giling halus dapat dibeli dalam bentuk jadi di pasar.
Bawang putih (100 gram) dan merica (25 gram) digiling halus, kemudian dicampur dengan cabe (1 kg) dan diaduk sampai rata. Setelah ditambahkan gula pasir halus (400 gram) dan asam asetat glasial .
Campuran di atas dididihkan selama 15 menit sehingga diperoleh saos pedas yang kental.
Keripik sanjai dioles permukaannya dengan saos menggunakan kuas paling baik jika hal ini dilakukan pada saat saos masih panas.
Keripik balado dikemas di dalam kantong plastik, kemudian ditutup rapat dengan menggunakan sealer.
KERIPIK RENYAH UBI KAYU
PENDAHULUAN
Keripik renyah ini merupakan keripik ubi kayu yang berstektur lebih renyah dari keripik sanjai. Pembuatan keripik ini lebih rumit dibanding keripik sanjai. Berbeda dengan keripik sanjai, semua jenis ubi kayu dapat dijadikan keripik renyah. Umbi diiris,kemudian direndam didalam larutan kapur, kemudian direbus, dikeringkan dan terakhir digoreng. Tekstur keripik yang renyah diperoleh karena proses perebusan dan pengeringan. Keripik ini biasanya diberi bumbu garam, dan bawang putih.
BAHAN
Umbi Ubi kayu.
Kapur sirih.
Garam.
Bawang putih.
PERALATAN
Alat Pengiris.
Pisau dan talenan.
Baskom.
Panci.
Wajan..
Tungku kayu atau kompor.
Peniris.
Kantung plastik.
Sealer listrik.
CARA PEMBUATAN
Umbi diiris tipis, kemudian segera direndam di dalam larutan kapur jenuh selama semalam (12-24 jam). Larutan kapur jenuh dibuat dengan melarutkan kapur sirih sedikit demi sedikit sambil melakukan pengadukan di dalam 100 liter air sampai ada sedikit dari kapur yang dapat larut. Perendaman akan mengurangi kandungan asam sianitrat (HCN) umbi, permukaan irisan lebih putih, dan tekstur lebih lama. Setelah perendaman, irisan umbi dibilas dengan air bersih, kemudian ditiriskan.
Sementara itu disiapkan air mendidih yang telah dibumbui (setiap 1 liter air ditambah dengan garam 1 gram dan bawang putih 20 gram). Ke dalam air mendidih ini dimasukkan irisan umbi. Tiga menit kemudian irisan harus segera dikeluarkan dan ditiriskan.
Irisan umbi dijemur atau dikeringkan dengan alat pengirng sampai kadar air dibawah 15% dengan tanda berbunyinya irisan jika dipatahkan.
Irisan umbi yang telah kering dapat disimpan sebelum digoreng, atau langsung digoreng. Dianjurkan irisan digoreng di dalam banyak minyak panas.
Keripik yang telah digoreng ditiriskan sampai dingin, kemudian disimpan pada tempat tertutup rapat, atau dikemas didalam kotak karton.
PENGAWETAN DAN BAHAN KIMIA I
Secara garis besar pengawetan dapat dibagi dalam 3 golongan yaitu :
PENGAWETAN SECARA ALAMI
Proses pengawetan secara alami meliputi pemanasan dan pendinginan.
PENGAWETAN SECARA BIOLOGIS
Proses pengawetan secara biologis misalnya dengan peragian (fermentasi). Peragian (Fermentasi) Merupakan proses perubahan karbohidrat menjadi alkohol. Zat-zat yang bekerja pada proses ini ialah enzim yang dibuat oleh sel-sel ragi. Lamanya proses peragian tergantung dari bahan yang akan diragikan.
Enzim
Enzim adalah suatu katalisator biologis yang dihasilkan oleh sel-sel hidup dan dapat membantu mempercepat bermacam-macam reaksi biokimia. Enzim yang terdapat dalam makanan dapat berasal dari bahan mentahnya atau mikroorganisme yang terdapat pada makanan tersebut. Bahan makanan seperti daging, ikan susu, buah-buahan dan biji-bijian mengandung enzim tertentu secara normal ikut aktif bekerja di dalam bahan tersebut. Enzim dapat menyebabkan perubahan dalam bahan pangan. Perubahan itu dapat menguntungkan ini dapat dikembangkan semaksimal mungkin, tetapi yang merugikan harus dicegah. Perubahan yang terjadi dapat berupa rasa, warna, bentuk, kalori, dan sifat-sifat lainnya. Beberapa enzim yang penting dalam pengolahan daging adalah bromelin dari nenas dan papain dari getah buah atau daun pepaya.
Enzim Bromalin
Didapat dari buah nenas, digunakan untuk mengempukkan daging. Aktifitasnya dipengaruhi oleh kematangan buah, konsentrasi pemakaian, dan waktu penggunaan. Untuk memperoleh hasil yang maksimum sebaiknya digunakan buah yang muda. Semakin banyak nenas yang digunakan, semakin cepat proses bekerjanya.
Enzim Papain
Berupa getah pepaya, disadap dari buahnya yang berumur 2,5~3 bulan. Dapat digunakan untuk mengepukan daging, bahan penjernih pada industri minuman bir, industri tekstil, industri penyamakan kulit, industri pharmasi dan alat-alat kecantikan (kosmetik) dan lain-lain. Enzim papain biasa diperdagangkan dalam bentuk serbuk putih kekuningan, halus, dan kadar airnya 8%. Enzim ini harus disimpan dibawah suhu 60°C. Pada 1 (satu) buah pepaya dapat dilakukan 5 kali sadapan. Tiap sadapan menghasilkan + 20 gram getah. Getah dapat diambil setiap 4 hari dengan jalan menggoreskan buah tersebut dengan pisau.
PENGAWETAN SECARA KIMIA
Menggunakan bahan-bahan kimia, seperti gula pasir, garam dapur, nitrat, nitrit, natrium benzoat, asam propionat, asam sitrat, garam sulfat, dan lain-lian. Proses pengasapan juga termasuk cara kimia sebab bahan-bahan kimia dalam asap dimasukkan ke dalam makanan yang diawetkan. Apabila jumlah pemakainannya tepat, pengawetan dengan bahan-bahan kimia dalam makanan sangat praktis karena dapat menghambat berkembangbiaknya mikroorganisme seperti jamur atau kapang, bakteri, dan ragi.
Asam propionat (natrium propionat atau kalsium propionat)
Sering digunakan untuk mencegah tumbuhnya jamur atau kapang. Untuk bahan tepung terigu, dosis maksimum yang digunakan adalah 0,32 % atau 3,2 gram/kg bahan; sedngkan untuk bahan dari keju, dosis maksimum sebesar 0,3 % atau 3 gram/kg bahan.
Asam Sitrat (citric acid)
Merupakan senyawa intermedier dari asam organik yang berbentuk kristal atau serbuk putih. Asam sitrat ini maudah larut dalam air, spriritus, dan ethanol, tidak berbau, rasanya sangat asam, serta jika dipanaskan akan meleleh kemudian terurai yang selanjutnya terbakar sampai menjadi arang. Asam sitrat juga terdapat dalam sari buah-buahan seperti nenas, jeruk, lemon, markisa. Asam ini dipakai untuk meningkatkan rasa asam (mengatur tingkat keasaman) pada berbagai pengolahan minum, produk air susu, selai, jeli, dan lain-lain. Asam sitrat berfungsi sebagai pengawet pada keju dan sirup, digunakan untuk mencegah proses kristalisasi dalam madu, gula-gula (termasuk fondant), dan juga untuk mencegah pemucatan berbagai makanan, misalnya buah-buahan kaleng dan ikan. Larutan asam sitrat yang encer dapat digunakan untuk mencegah pembentukan bintik-bintik hitam pada udang. Penggunaan maksimum dalam minuman adalah sebesar 3 gram/liter sari buah.
Benzoat (acidum benzoicum atau flores benzoes atau benzoic acid)
Benzoat biasa diperdagangkan adalah garam natrium benzoat, dengan ciri-ciri berbentuk serbuk atau kristal putih, halus, sedikit berbau, berasa payau, dan pada pemanasan yang tinggi akan meleleh lalu terbakar
Bleng
Merupakan larutan garam fosfat, berbentuk kristal, dan berwarna kekuning-kuningan. Bleng banyak mengandung unsur boron dan beberapa mineral lainnya. Penambahan bleng selain sebagai pengawet pada pengolahan bahan pangan terutama kerupuk, juga untuk mengembangkan dan mengenyalkan bahan, serta memberi aroma dan rasa yang khas. Penggunaannya sebagai pengawet maksimal sebanyak 20 gram per 25 kg bahan. Bleng dapat dicampur langsung dalam adonan setelah dilarutkan dalam air atau diendapkan terlebih dahulu kemudian cairannya dicampurkan dalam adonan.
Garam dapur (natrium klorida)
Garam dapur dalam keadaan murni tidak berwarna, tetapi kadang-kadang berwarna kuning kecoklatan yang berasal dari kotoran-kotoran yang ada didalamnya. Air laut mengandung + 3 % garam dapur.
Garam dapur sebagai penghambat pertumbuhan mikroba, sering digunakan untuk mengawetkan ikan dan juga bahan-bahan lain. Pengunaannya sebagai pengawet minimal sebanyak 20 % atau 2 ons/kg bahan.
Garam sulfat
Digunakan dalam makanan untuk mencegah timbulnya ragi, bakteri dan warna kecoklatan pada waktu pemasakan.
Gula pasir
Digunakan sebagai pengawet dan lebih efektif bila dipakai dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri. Sebagai bahan pengawet, pengunaan gula pasir minimal 3% atau 30 gram/kg bahan.
Kaporit (Calsium hypochlorit atau hypochloris calsiucus atau chlor kalk atau kapur klor)
Merupakan campuran dari calsium hypochlorit, -chlorida da -oksida, berupa serbuk putih yang sering menggumpal hingga membentuk butiran. Biasanya mengandung 25~70 % chlor aktif dan baunya sangat khas. Kaporit yang mengandung klor ini digunakan untuk mensterilkan air minum dan kolam renang, serta mencuci ikan.
Natrium Metabisulfit
Natrium metabisulfit yang diperdagangkan berbentuk kristal. Pemakaiannya dalam pengolahan bahan pangan bertujuan untuk mencegah proses pencoklatan pada buah sebelum diolah, menghilangkan bau dan rasa getir terutama pada ubi kayu serta untuk mempertahankan warna agar tetap menarik.
Natrium metabisulfit dapat dilarutkan bersama-sama bahan atau diasapkan. Prinsip pengasapan tersebut adalah mengalirkan gas SO2 ke dalam bahan sebelum pengeringan. Pengasapan dilakukan selama + 15 menit. Maksimum penggunaannya sebanyak 2 gram/kg bahan. Natrium metabisulfit yang berlebihan akan hilang sewaktu pengeringan.
Nitrit dan Nitrat
Terdapat dalam bentuk garam kalium dan natrium nitrit. Natrium nitrit berbentuk butiran berwarna putih, sedangkan kalium nitrit berwarna putih atau kuning dan kelarutannya tinggi dalam air.
Nitrit dan nitrat dapat menghambat pertumbuhan bakteri pada daging dan ikan dalam waktu yang singkat. Sering digunakan pada danging yang telah dilayukan untuk mempertahankan warna merah daging.
Jumlah nitrit yang ditambahkan biasanya 0,1 % atau 1 gram/kg bahan yang diawetkan. Untuk nitrat 0,2 % atau 2 gram/kg bahan. Apabila lebih dari jumlah tersebut akan menyebabkan keracunan, oleh sebab itu pemakaian nitrit dan nitrat diatur dalam undang-undang. Untuk mengatasi keracunan tersebut maka pemakaian nitrit biasanya dicampur dengan nitrat dalam jumlah yang sama. Nitrat tersebut akan diubah menjadi nitrit sedikit demi sedikit sehingga jumlah nitrit di dalam daging tidak berlebihan.
Sendawa
Merupakan senyawa organik yang berbentuk kristal putih atau tak berwarna, rasanya asin dan sejuk. Sendawa mudah larut dalamair dan meleleh pada suhu 377°C. Ada tiga bentuk sendawa, yaitu kalium nitrat, kalsium nitrat dan natrium nitrat. Sendawa dapat dibuat dengan mereaksikan kalium khlorida dengan asam nitrat atau natrium nitrat.
Dalam industri biasa digunakan untuk membuat korek api, bahan peledak, pupuk, dan juga untuk pengawet abahn pangan. Penggunaannya maksimum sebanyak 0,1 % atau 1 gram/kg bahan.
Zat Pewarna
Zat pewarna ditambahkan ke dalam bahan makanan seperti daging, sayuran, buah-buahan dan lain-lainnya untuk menarik selera dankeinginan konsumen. Bahan pewarna alam yang sering digunakan adalah kunyit, karamel dan pandan. Dibandingkan dengan pewarna alami, maka bahan pewarna sintetis mempunyai banyak kelebihan dalam hal keanekaragaman warnanya, baik keseragaman maupun kestabilan, serta penyimpanannya lebih mudah dan tahan lama. Misalnya carbon black yang sering digunakan untuk memberikan warna hitam, titanium oksida untuk memutihkan, dan lain-lain. Bahan pewarna alami warnanya jarang yang sesuai dengan yang dinginkan.
PROSES BEBAS KUMAN
Ada dua cara proses bebas kuman, yaitu sterilisasi dan pasteurisasi
Sterilisasi
Adalah proses bebas kuman, virus, spora dan jamur. Keadaan steril ini dapat dicapai dengan cara alami maupun kimiawi. Secara alami dapat dilakukan dengan:
memanaskan alat-alat dalam air mendidih pada suhu 100oC selama 15 menit, untuk mematikan kuman dan virus;
memanaskan alat-alat dalam air mendidih pada suhu 120 oC selama 15 menit untuk mematikan spora dan jamur.
Secara kimiawi dapat dilakukan dengan menggunakan antiseptik dan desinfektan.
Antiseptik
Merupakan zat yang dapat menghambat atau membunuh pertumbuhan jasad renik seperti bakteri, jamur dan lain-lain pada jaringan hidup. Ada beberapa bahan yang sering digunakan sebagai antiseptik, antara lain:
Alkohol, efektif digunakan dengan kepekatan 50~70 %;untuk memecah protein yang ada dalam kuman penyakit sehingga pertumbuhannya terhambat.
Asam dan alkali, penggunaannya sama dengan alkohol.
Air raksa (hidrargirum=Hg), arsenikum (As) dan Argentum (Ag), yang bekerja melalui sistem enzim pada kuman penyakit.
Pengoksida, juga bekerja pada sistem enzim kuman penyakit. Terdiri dari iodium untuk desinfektan kulit dan chlor untuk desinfektan air minum.
Zat warna, terutama analin dan akridin yang dipakai untuk mewarnai kuman penyakit sehingga mudah untuk menemukan jaringan mana dari kuman tersebut yang akan dihambat pertumbuhannya.
Pengalkil, yang digunakan untuk memecah protein kuman sehingga aktifitasnya terhambat. Contohnya adalah formaldehid.
Desinfektan
Merupakan bahan kimia yang digunakan untukmencegah terjadinya infeksi atau pencemaran jasad renik seperti bakteri dan virus, juga untuk membunuh kuman penyakit lainnya. Jenis desinfektan yang biasa digunakan adalah chlor atau formaldehid. Jenis ini lebih efektif bila dicampur dengan air terutama dalampembuatan es. Untuk menjaga kualitas ikan penggunaan chlor sebanyak 0,05 % atau 0,5 gram/liter air sangat efektif
Pasteurisasi
Dilakukan dengan memanaskan tempat yang telah diisi makanan atau minuman dalam air mendidih pada suhu sekurang-kurangnya 63°C selama 30 menit, kemudian segera diangkat dan didinginkan hingga suhu maksimum 10°C. Dengan cara ini maka pertumbuhan bakteri dapat dihambat dengan cepat tanpa mempengaruhi rasa makanan dan minuman.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1988. 1090 hal.
Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Ichtisar Baru-Van Hoeve, 1984. 7 jilid.
Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1990. 18 jilid.
Ensiklopedi Umum. Jakarta: Yayasan Kanisius. 1977.1192 hal.
Hudaya, S. Food Additives. Bandung: Fakultas Pertanian - Universitas Pajajaran, 1978. 26 hal.
Indrawati, T. et al. Pembuatan keap keong sawah dengan menggunakan enzim bromelin. Jakarta: Balai Pustaka, 1983.
Winarno, F.G.; S. Fardiaz; A. Rahman. Perkembangan Ilmu teknologi pangan. Bogor: Fakultas Mekanisme dan Teknologi Hasil Pertanian - Institut Pertanian Bogor, 1974. 57 hal.
KONTAK HUBUNGAN
Pusat Informasi Wanita dalam Pembangunan, PDII, LIPI, Jl. Jend. Gatot Subroto 10 Jakarta 12910.
Sumber : Tri Margono, Detty Suryati, Sri Hartinah, Buku Panduan Teknologi Pangan, Pusat Informasi Wanita dalam Pembangunan PDII-LIPI bekerjasama dengan Swiss Development Cooperation, 1993.
Sunday, January 17, 2010
Bahan KULIAH
Saran from my friendster dah aku coba sih saat kita mengerjakan beberapa tugas ya kita lewat blog yang tentunya untuk beberapa anggota dengan password bersama .asyiiik juga frenndd kayanya layak dicoba.TQ for all my friends.....
Wednesday, January 13, 2010
Tanaman unggulan Singkong
Wira usaha dengan bahan baku singkong sudah masuk ke dunia makanan modern dengan kemasan yang bagus dan harga relative mahal .Oleh oleh dari berbagai daerah di Indonesia juga kita dapati produk yang dihasilkan dari singkong.
Produksi singkong makin diminati karena tidak terlalu riskan dengan cuaca atau musim penghujan yang tinggi . Dengan hasil yang bisa mencapai 35t/ha dalam sepuluh bulan dan biaya pengolahan yang rendah petani singkong berlomba lomba menanamnya.Kelemahan dari tanaman singkong terletak pada usia panen yang tidak sanggup mempertahankan kualitas setelah usia panen lebih dari 2hari.Setelah 2 hari singkong berubah warna .Singkong yang tidak segera di panen aka dibiarkan sampai usia lebih dari 12 bulan dan dijadiakan tepung tapioka.Tentunya dengan harga yang lebih murah.
Thursday, January 7, 2010
politik
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB III
DPR mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan
Tugas dan Wewenang
Pasal 26
(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;e. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
l. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
m. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
n. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Pasal 27
DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Pasal 28
Anggota DPR mempunyai hak
:a. mengajukan rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Pasal 29
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Pasal 30
(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Pasal 31
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Pasal 27
Huruf a
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 28
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas, semangat dan kualitas anggota DPR dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
Huruf b
Hak anggota DPR untuk menyampaikan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah bertalian dengan tugas dan wewenang DPR.
Huruf c
Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah maupun kepada DPR sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya.
Oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
DPR adalah lembaga yang mencerminkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan keterangan yang diminta. Pemanggilan tersebut dalam rangka pelaksanaan hak angket.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Panggilan paksa dalam ketentuan ini dilakukan oleh aparat yang berwajib yaitu kepolisian atau kejaksaan
http://www.hukumonline.com/
Hak interpelasi jangan dipersempit hanya menjadi milik DPR, pihak lain seperti DPD seharusnya juga berhak, meskipun itu hanya interpelasi kecil seperti di Jerman.
Dari enam presiden yang pernah memimpin negeri ini, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mungkin mengalami nasib yang paling tragis. Terlepas dari konstelasi politik saat itu, pencopotan Gus Dur yang kemudian diganti wakilnya Megawati Soekarnoputri, jelas buah dari permainan DPR. Dengan dalih Gus Dur melakukan pelanggaran hukum, DPR berhasil mendesak digelarnya Sidang Istimewa MPR.
Dalam arti positif, tindakan DPR terhadap Gus Dur merupakan perwujudan dari fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Fungsi ini tentunya akan sangat bermanfaat jika dijalankan sesuai aturan dan dibarengi itikad baik. Sebaliknya, fungsi pengawasan tidak ubahnya kudeta politik semata terhadap presiden. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang kedua, DPR pun berencana memperjelas sekaligus memperketat ketentuan tentang hak-hak DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pintu masuknya, UU Susunan Kedudukan Anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD (Susduk) yang tengah direvisi oleh DPR. Berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, DPR dibekali tiga hak terkait fungsi pengawasan, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini dilengkapi oleh ayat (3) yang memberikan hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas.
Selama ini, DPR terkesan hanya gagah-gagahan menggunakan hak-hak itu, ujar Anggota DPR Hajriyanto Y. Thohari. Politisi Partai Golkar yang juga anggota Pansus RUU Susduk ini memandang aksi gagah-gagahan ini harus segera direm. Pangkal masalahnya, menurut Hajriyanto, terletak di pengaturan yang tidak jelas dan tegas. UU Susduk yang lama, UU No. 22 Tahun 2003, bahkan banyak melempar pengaturan ketiga hak ini ke Tata Tertib DPR. Padahal, Tata Tertib berada di luar peraturan perundang-undangan Indonesia.
Aturan-aturan di Tata Tertib akan kita angkat ke level undang-undang, tandasnya. Hajriyanto sadar, memindahkan banyak ketentuan dari Tata Tertib tentunya akan berimpilikasi UU Susduk baru akan lebih gemuk dibanding yang lama.
Pengaturan yang minim dan tidak jelas pada akhirnya juga menjadikan fungsi pengawasan DPR tumpul. Setiap ada wacana hak interpelasi atau hak angket, publik dijejali dengan perdebatan prosedural yang tidak produktif. Ketika mempertanyakan sikap pemerintah terhadap resolusi Iran, misalnya, kalangan DPR justru meributkan kehadiran presiden ketimbang substansi.
Perlahan isu itupun hilang dengan sendiri tanpa hasil yang jelas, tukas Hajriyanto. Ia mengungkapkan Pansus tengah meramu beragam cara agar penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat efektif. Salah satu caranya, dengan mempersingkat prosedur pengajuan hak. Pemangkasan bertujuan agar penggunaan hak tersebut tidak berlarut-larut sehingga menutup potensi permainan.
Namun begitu, Hajriyanto menegaskan pemangkasan prosedur tidak berlaku untuk hak menyatakan pendapat. Untuk hak yang satu ini, penggunaannya memang harus ekstra hati-hati mengingat dampaknya bisa sampai proses impeachment. Sebagaimana tertuang di Tata Tertib, DPR memang bisa memberhentikan Presiden jika hak menyatakan pendapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Tata Tertib DPR
Pasal 189
(1) Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
Pasal 190
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan membenarkan pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis
Agar tidak disalahgunakan, Hajriyanto menekankan hak menyatakan pendapat hanya boleh digunakan jika setidaknya salah satu dari dua hak lainnya, interpelasi dan angket, sudah ditempuh. Jadi tiga hak ini akan dibuat gradual dan instrumental, tidak bisa langsung menyatakan pendapat, jelasnya.
RUU Susduk juga akan membagi dua tipe hak menyatakan pendapat. Perbedaannya pada materi yang dijadikan dasar pengajuan. Tipe pertama hak menyatakan pendapat atas suatu kejadian luar biasa. Tipe kedua, hak menyatakan pendapat terkait faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan pemberhentian Presiden sebagaimana diatur Pasal 7A UUD 1945. Untuk tipe kedua, DPR harus melibatkan Mahkamah Konstitusi. Sistem gradual tadi akan lebih difokuskan pada hak menyatakan pendapat terkait Pasal 7A, tegasnya.
Jika dicermati, sistem gradual dan pembagian hak menyatakan pendapat sebenarnya sudah diatur dalam Tata Tertib. Pasal 184 ayat (1) menyebutkan dua dari tiga dasar pengajuan hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari hak interpelasi atau angket dan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden. Artimya, Pasal 184 ayat (1) termasuk substansi Tata Tertib yang dinaikkan kastanya menjadi substansi undang-undang.
Perluas makna interpelasi
Mewakili Koalisi LSM untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Reny Rawasita Pasaribu mendukung rencana Pansus mempertegas penggunaan hak-hak DPR. Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ini juga setuju jika pengaturan level tata tertib terkait ketiga hak tersebut dihilangkan. Kedudukan Tata Tertib, menurutnya, tidak terlalu kuat. Kalau memang ada pendelegasian, UU Susduk lebih baik menunjuk ke level peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Secara khusus, Reny menyoroti penggunaan hak DPR yang selama ini cenderung tidak efektif. Bukan semata karena perdebatannya selalu berkutat pada hal prosedural, penggunaan hak DPR tidak efektif juga karena minimnya akuntabilitas publik. Wacana interpelasi seringkali hilang begitu saja tanpa tindaklanjut yang jelas. Sikap DPR pasca pengajuan hak interpelasi atau angket pun tidak pernah disampaikan ke publik. DPR harusnya berkewajiban memaparkan ke publik apa hasil dari hak yang mereka digunakan dan bagaimana kelanjutannya, ujar Reny.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar khusus hak interpelasi tidak dipersempit maknanya hanya menjadi hak DPR. Mencontoh praktek di Jerman yang mengenal interpelasi besar dan kecil, di Indonesia juga harus membuka kesempatan pihak lain di luar DPR menggunakan hak interpelasi. Setidaknya, melalui korespondensi surat-menyurat seperti hak interpelasi kecil di Negeri Panser itu.
Usulan ini sekaligus membuka kemungkinan tetangga DPR, yakni DPD juga bisa melakukan interpelasi. Soal DPD, Hajriyanto seperti halnya anggota DPR kebanyakan mengajukan syarat klasik, amandemen UUD 1945. Tanpa amandemen, tidak bisa menambahkan kewenangan DPD seenaknya, dalihnya.
Beberapa hak interpelasi
Interpelasi Impor Beras(S.B.Y)
Pimpinan DPR akan menindak lanjuti usul penggunaan hak interpelasi impor beras sebanyak 210 ribu ton yang diajukan 27 anggota DPR. Berkaitan dengan berkas usul penggunaan hak interpelasi impor beras "Jilid II" yang diajukan Fraksi PDIP DPR.
Usul penggunaan hak interpelasi didasarkan pada pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan DPR pada 16 Agustus 2006, bahwa pemecahan masalah pengangguran dan kemiskinan terletak pada tiga sektor, yaitu pertanian, perikanan dan kehutanan.
Tetapi pada kenyatan pemerintah tidak konsisten malah melakukan impor beras ketika terjadi surplus beras didaerah lumbung beras.ketika itu hanya 3 provinsi yang menyetujui impor beras
Interpelasi nuklir Iran(S.B.Y)
Interpelasi DPR atas persetujuan Pemerintah RI terhadap Resolusi DK PBB tentang Iran diterima.Similar entries
Hak interpelasi soal Iran diterima.DPR Undang Presiden Jawab Interpelasi soal Iran 10 Juli namun Presiden Belum Pastikan Hadir di Interpelasi DPR Soal Nuklir Iran.DPR interpelasi soal nuklir Iran.Rapat Paripurna Interpelasi DPR Soal Iran Ditunda.DPR Terima Jawaban Pemerintah Soal Nuklir Iran.ketika Presiden Kembali Diwakili Tujuh Menteri Dalam Interpelasi Iran II.
Interpelasi lumpur Lapindo(S.B.Y)
Sebanyak 130 anggota DPR-RI dari berbagai fraksi di DPR mengajukan penggunaan hak interpelasi dalam kasus luapan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawa Timur.
Usul hak interpelasi itu diajukan kepada Wakil Ketua DPR-RI Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.
Sebanyak 130 anggota DPR pengusul termasuk di dalamnya Soetardjo Soerjogoeritno (FPDIP). Sementara pengusul lainnya antara lain Yuddy Chrisnandy (Partai Golkar), Abdullah Azwar Anas (FPKB), Ade Nasution (PBR), Ario Widjanarko dan Iman Soeroso (FPDIP), Djoko Susilo (FPAN), dan Yakobus Mayongpadang (FPDIP).
Namun tidak satupun anggota Fraksi partai Demokrat (FPD) yang memberi dukungan.
Dari segi Tata tertib, jumlah pengusul yang mencapai 130 orag sudah jauh melebihi persyaratan minimal yang hanya mensyaratkan 13 anggota. Artinya pendukung hak interpelasi ini 10 kali lipat dari persyaratan minimal.
Interpelasi penggantian mentri 29 Juni 2000 (Abdurrahman wahid)
Disetujui 332 Anggota DPR Hak Interpelasi Lolos
Melalui voting terbuka pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dihadiri 431 dari 482 anggota, DPR menyetujui penggunaan hak interpelasi atau hak meminta keterangan Presiden berkaitan dengan pemecatan mantan menteri Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi. Hasil voting menunjukkan, 332 anggota setuju, 63 menolak, dan 36 abstain. Persetujuan 332 anggota ini lebih banyak dari penanda tangan hak interpelasi yang berjumlah 277.
Bila tak Puas, Interpelasi Bisa Dilanjutkan ke Hak Menyatakan Pendapat
Sebanyak 277 tanda tangan anggota DPR yang menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi (hak meminta keterangan Presiden), tidak bisa segera dibahas dalam rapat paripurna DPR. Akan tetapi, kalangan DPR berpendapat, jika keterangan Presiden masih dianggap kurang cukup soal pemecatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi, DPR kembali akan mengajukan hak menyatakan pendapat atau bahkan hak penyelidikan.
Beberapa Hak Angket
Angket Devisa negara(1950)
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, hak angket kali pertama digunakan DPR pada 1950-an. Ikhwalnya berawal dari usul resolusi RM Margono Djojohadikusumo agar DPR mengadakan angket atas usaha memperoleh dan cara mempergunakan devisa. Panitia angket yang kemudian dibentuk beranggota 13 orang yang diketuai Margono. Tugasnya adalah menyelidiki untung-rugi mempertahankan devisen-regime berdasar Undang-Undang Pengawasan Devisen 1940 dan perubahan-perubahannya
Angket BBM
Polemik seputar kenaikan harga BBM terus mengalir. Setelah mendapat penolakan dari mahasiswa, sekarang giliran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan kebijakan tersebut melalui hak angket yang disetujui 233 anggota DPR. Hak angket itu merupakan hak angket pertama pada masa pemerintahan SBY-Kalla.
Angket Buloggate(2001)
Abdurrahman Wahid diberhentikan MPR karena ada memorandum yang dilanjutkan dengan hak angket DPR yang menuduh Abdurrahman Wahid terlibat dalam penyalahgunaan uang milik Yayasan Dana Kesejahteraan Bulog yang merupakan tindak pidana korupsi
Hak menyatakan pendapat
Pasal 184
(1) Sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang anggota dapat menyatakan usul menyatakan pendapat mengenai: kebijakan pemeritah atau mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 hak angket sebagaimana dimaksud Pasal 171 ayat 1 dan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat 1; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
-Pernyataan pendapat berjumlah empat buah, yaitu
-Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Penyelamatan dan Pengembangan Industri Dalam Negeri (rapat pleno DPR 23 September 1972),
-Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Peristiwa 15 Januari 1974 (rapat pleno DPR 21 Januari 1974),
-Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Proses Dekolonisasi Timor Portugis (rapat pleno DPR 27 September 1975), serta Pernyataan Pendapat DPR-RI tentang Masalah Timor Portugis (rapat pleno 6 Desember 1975).
Kasus BLBI(7/4/2008).
Tidak puas atas jawaban pemerintah terkait kasus BLBI, 28 anggota dewan meneken usulan hak menyatakan pendapat. Usulan ini minus dukungan anggota DPR dari FPDIP dan FPD.Ada 28 anggota dari berbagai fraksi yang menandatangani usulan hak menyatakan pendapat. Mereka antara lain Yuddy Chrisnandi (FPG), Abdulah Azwar Anas (FKB) dan Ade Daud Nasution, Ali Muchtar Ngabalin (FBPD), Soeripto (FPKS).
Kasus SUBSIDI BBM
Sekitar 20 anggota DPR menandatangani usul penggunaaan hak menyatakan pendapat atas kebijakan BBM pemerintah. Salah satu pengusul Alvien Lie menyatakan Presiden telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009. Karena tidak melakukan subsidi terhadap BBM sejak Desember 2008 hingga Januari 2009
Monday, January 4, 2010
Mesin Pertanian
Mesin Perajang Tembakau Otomatis
Mesin Perajang Tembakau Otomatis dibuat memenuhi kebutuhan petani dan pengusaha tembakau dalam pemrosesan daun tembakau menjadi tembakau rajangan, yang merupakan bahan baku dari rokok.
Dengan sistem otomatis yang artinya tidak menggunakan tenaga manusia dalam proses perajangan/ pemotongannya, serta dapat diatur ketebalan hasil rajangan dan menjamin kerataan ukuran rajangan.
Memberikan kapasitas rajangan yang cukup besar, sehingga dapat menghemat ongkos dan waktu kerja, serta menghasilkan kualitas rajangan yang lebih baik.
Contoh kapasitas mesin dengan spesifikasi sbb:
Merk: DAUN MAS
1. Type 01
-Conveyor: Single
-Lebar conveyor: 15 cm
-Kapasitas rajang: 750 kg daun/ jam
-Ketebalan rajangan: 1mm-6mm
-Daya motor: 1/ 4 HP ( 250 watt)
2. Type 02
-Conveyor: Single
-Lebar conveyor: 17 cm
-Kapasitas rajang: 1 ton daun/ jam
-Ketebalan rajangan: 1mm-6mm
-Daya motor: 1/ 2 HP ( 325 watt)
3. Type 03
-Conveyor: Double
-Lebar conveyor: 20 cm
-Kapasitas rajang: 1, 5 ton daun/ jam
-Ketebalan rajangan: 1mm-6mm
-Daya motor: 1/ 2 HP ( 325 watt)
4. Type 04
-Conveyor: Single
-Lebar Conveyor: 12 cm
-Kapasitas Rajang: 200 Kg daun/ jam
-Ketebalan Rajangan: 1mm-6mm
-Daya Motor: 1/ 4 HP ( 250 Watt )
MESIN PENGGILING PADI
Mesin ini berfungsi untuk mengupas kulit gabah, sesuai varietas padi yang di tanam di Indonesia.
Konstruksinya kokoh dan tahan terhadap beban yang berubah-ubah (Fluktuatif)
Bentuknya sederhana, sehingga pengoperasian & perawatannya mudah.
Bodi mesin ini dilengkapi blower yang berfungsi untuk memisahkan sekam ataupun kotoran yang sejenis, sehingga menjamin kebersihan beras pecah kulit.
Sangat cocok dipakai untuk penggilingan padi yang berskala kecil, menengah maupun besar.
DATA TEKNIK / SPECIFICATIONS
MODEL
HC 6 BV
Ukuran Rol Karet ( mm ) :152,4 x 222,25 ( 6 " x 8 ¾ " )
Tenaga ( HP ) :6
Dimensi Pulli Utama ( mm ) :140 x 95
Kapasitas ( kg / jam ) :1500
Putaran ( rpm ) :1050
Tinggi Total ( mm ) :1570
Dimensi Bodi ( mm ) :735 x 600
Berat ( kg ) :180
Mesin Pengering Gabah
Model Type GN 1092 / box
Kapasitas pengeringan gabah - jagung kg 4000
Model pengeringan type Indirect
Blower type Axial
Penurunan kadar air saat pengeringan per jam
- Gabah % 0,8-1,2
- Jagung % 2-4
Tenaga penggerak motor diesel PK/Rpm 7 / 2200
Dimensi bak pengering cm 650 x 200 x 115
Dimensi dapur pengering cm 125 x 65 x 65
Keunggulan Mesin Pengering Serbaguna ini (padi, jagung, dll)
Teknologi alat / mesin teknolosinya tepat guna
Bahan bakar bisa briket batubara atau kayu bakar
Mesin pengering model knock down (bongkar pasang)
Mudah pengoperasiannya
tenaga kerja sedikit, maksimal 2 orang
Ongkos pengeringan gabah lebih murah dari tipe-tipe yang ada di pasaran
Kehilangan gabah dan jagung sangat rendah dalam proses pengeringan
Lahan penempatan alat tidak luas. Cukup 2x8 m
Daya pakai alat relatif cukup lama
Sangat cocok dioperionalkan pada kelompok tani di pedesaan
Asap tidak bercampur dengan bahan yang dikeringkan (murni udara panas)
Untuk penanaman benih secara manual misalnya dibutuhkan sekitar 52 jam/ha, sedangkan bila menggunakan mesin penanam benih yang ditarik traktor roda dua hanya dibutuhkan waktu 6 jam/ha.
Balai Besar Pengembangan Alat dan mesin Pertanian telah merancang prototype alat mesin (alsin) penanam benih dan pemupuk untuk tanaman jagung dan kedelai. Kapasitas kerja mesin ini adalah 1,05 jam/ha. Biaya operasional mesin ini adalah Rp. 117.000/ha. Alsin tanam skala besar yang diimpor hara dan biayanya cukup mahal.
Alat penanam (seeder) berfungsi untuk meletakkan benih yang akan ditanam pada kedalaman dan jumlah tertentu dengan keseragaman yang relatif tinggi. Sebagian besar alat penanam dilengkapi dengan alat penutup tanah. Penebaran benih dan pola pertanaman dengan alat penanam (seeder) ini dapat digolongkan menjadi 5 macam diantaranya :
Broadcasting (benih disebar pada permukaan tanah)
Drill seedling (benih dijatuhkan secara random dan diletakkan pada kedalaman tertentu dalam alur sehingga diperoleh jalur tanaman tertentu)
Pesicion drilling (benih ditanam secara tunggal dengan interval yang sama dengan alur)
Hill dropping (kelompok benih dijatuhkan secara random dengan interval yang hampir sama dengan alur)
Chezktow planting (benih diletakkan pada tempat tertentu sehingga diperoleh lajur tanaman dengan dua arah yang sama)
Beberapa sifat fisis benih yang mempengaruhi alat penanam yaitu : ukuran, bentuk, keseragaman bentuk dan ukuran, density per satuan volume, dan ketahanan terhadap tekanan pad agesekan. Mesin penanam (seeder) mempunyai 4 komponen (alat) utama yaitu : seed matering devices, tabung penyalur, furrow opener dan alat penutup alur.
Seeding matering devices yaitu alat untuk membagi benih dalam jumlah tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh pertumbuhan tanaman. Terdapat bervariasi bentuk tergantung dari sifat karakteristik benih dan jarak yang dikehendaki.
Tabung penyalur, alat ini berfungsi untuk menyaluirkan benih ke dalam alur yang dibuat oleh furrow opener. Bentuk, panjang dan kesaran alat mempengaruhi pengaliran benih.
Alat pembuat alur (furrow opener). Untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang baik diperlukan suatu kedalaman tertentu. Kedalaman penanaman ditentukan oleh jenis tanaman, kelengasan, dan temperatur tanah. Bentuk alat disesuaikan dengan keadaan permukaan tanah atau jenis tanah, vegetasi, seresah dan kekasaran permukaan. Hal ini erat hubungannya dengan penetrasi, pemotongan oleh alat dan bentuk alur.
Alat penutup alur. Alat ini berfungsi untuk menutupi benih yang sudah berada dalam tanah yang lembab. Dalam penutup ini diharapkan tanah yang menutupi dalam keadaan yang cukup baik untuk dapat ditempus oleh tanaman.
Penyetelan
Penyetelan ini berfungsi untuk mengatur seeder sehingga diperoleh penebaran benih dengan jumlah dan jarak (lebar alur) yang diharapkan kecuali pola penebaran broadcasting.
Kebutuhan benih
Untuk suatu jenis tanaman erat hubungannya antara jarak tanam atau jumlah populasi per satuan luas dengan hasil yang akan diperoleh (pada suatu tingkat kesuburan dan penyediaan air tertentu). Untuk itu harus diperhitungkan jumlah benih yang optimum dan kemungkinan pengolahan lain sesudah tanam dan panen. Hal ini ada hubungannya dengan jenis dan penggunaan peralatan yang dipakai selama budidaya tanaman. Kebutuhan benih per hektar dapat dihitung dengan mempertimbangkan jumlah populasi tanaman per hektar dan faktor kualitas benih.
N = (100 AQ)/X dimana N adalah jumlah benih per hektar (Kg), A adalah jumlah populasi tanaman per hektar (dalam jutaan) serta X merupakan faktor kualitas benih (%).
Penyetelan pembuat alur (furrow opener)
Penyetelan ini bertujuan untuk menyesuaikan alat dengan jarak alur tanaman yang dikehendaki. Dalam hal ini kita bisa mengatur jarak antar furrow opener dengan mengubah posisi batang penempatan.
Pengaturan marker /penanda
Pengaturan ini bertujuan untuk menyeragamkan jarak antar tanaman sehingga antar tanaman pertama dan berikutnya tidak terjadi overlapping atau tidak terlalu jauh.
Transplanter semi mekanis (pada tanaman padi)
Alat ini dikembangkan oleh lembaga padi dunia IRRI dimana alat tersebut dikendalikan oleh 1 orang dan mempunyai kapasitas 0.3 – 0.4 ha per hari (tergantung dari keahlian operator). Alat ini mudah dalam hal pengoperasian maupun perawatannya. Operator cukup mengangkat atau menekan handle, dapat juga ditambahkan sedikit peralatan untuk mempermudahnya. Konstruksinya juga kecil dengan peralatan yang sederhana terbuat dari besi dan kayu. Untuk memperlancar dapat juga dijalankan oleh 2 orang operator. Untuk mengoptimalkan alat penanam semi mekanis ini lahan sebaiknya rata dan mempunyai drainase yang lancar. Kecepatan dan performance kerja alat ini sangat tergantung dari kelincahan, ketrampilan serta kemampuan operatornya.
Transplanter mekanis
Alat ini dilengkapi dengan beberapa komponen pelengkap, antara lain : bak penampung bibit, pembuat lubang, penanam bibit dan sumberdaya penggerak berupa traktor. Salah satu jenis alat penanam mekanis yang sudah dikembangkan adalah Model 1000. Alat ini dilengkapi dengan dua piringan pembuka alur dan dapat menanam lebih dari 1 baris.
IRRI TR 4 6 - ROW TRANSPLANTER
Alat ini dikembangkan IIRI yang dikendalikan oleh 1 orang dan mempunyai kapasitas 0.3-0.4 ha per hari. Mudah dalam hal pengoperasian maupun perawatannya. Konstruksinya kecil dengan peralatan yang sederhana terbuat dari besi dan kayu. Cocok pada lahan yang rata dan mempunyai drainase yang lancar.
Spesifikasi Mesin
Kekuatan :1 Orang
Kedalaman Penanaman :3-5 cm
Ketinggian Air Sawah :1-5 cm
Berat :20 kg Dimensi
-Panjang :85 cm
Bahan Konstruksi :Besi dan Kayu
Persiapan Penanaman
- Bedeng semai/ha :1.2 m x 45 m
-Kebutuhan benih/ha :30-40 kg
Mesin Penyiang Bermotor untuk Padi Sawah
Gulma akan menurunkan hasil panen padi sebesar 36% bila tidak dikendalikan secara intensif dan sistematis. Apabila gulma dapat dikendalikan, otomatis hasil padi akan meningkat hingga 1,8 ton/ha, Pengendalian gulma pada padi sawah secara manual membutuhkan waktu 172 jam/ha (22 HOK) dan biaya tenaga kerja Rp. 154.000/ha. Sedangkan penyiangan dengan landak membujur melintang membutuhkan waktu 132 jam/ha (17 hari orang kerja) dan biaya tenaga kerja sebesar Rp. 119.000,-
Kelangkaan tenaga kerja yang terjadi di beberapa daerah dan efisiensi biaya produksi dapat dilakukan dengan mekanisasi. Penggunaan alsintan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan lahan. Rekayasa mesin penyiang bermotor (power weeder) padi sawah telah dilakukan oleh Balai besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian, Serpong.
Mesin ini dirancang agar dapat bekerja dengan jarak tanam padi yang berbeda yaitu 20-25 cm. Selain itu dapat pula digunakan untuk penyiangan kedua saat tanaman padi sudah lebih tinggi dan lebih rapat jaraknya. Selain itu berdasarkan pertimbangan ergonomika, bobot mesin dikurangi dan stang diperpanjang. Untuk mengurangi bobot mesin ini maka bahan komponen diganti dengan bahan yang lebih ringan dengan tidak mengurangi kekuatannya.
Prototype power weeder tipe pedestraian (PW-JPO2-2R-ADJ) dengan penggerak motor bensin 2 tax HP/6500 rpm. Komponen utama penyiang berupa heksagonal rotavator putaran 130 rpm diameter 40 cm, lebar 9 atau 13 cm untuk jarak tanam 20 – 25 cm. Bobot alsin yang semula 24 Kg ini berhasil diturunkan menjadi 21 Kg dengan mengurangi bobot rangka dan mengganti bahan heksagonal dengan tidak mengurangi kekuatannya.
Kapasitas kerja dengan penyiangan dua arah membujur maupun melintang 27 jam/ha, kecepatan jalan rata-rata 2 km/jam. Konsumsi bahan bakar 0.33 lt/detik serta keefektifan penyiangan 80%. Dengan harga alsin sekitar US$ 800 pda tingkat suku bunga
20% dan umur ekonomi 4 tahun, B/C ratio 1.07 dan IRR 35%.
